02. 1. Mengandung klaim. Namun tidak semua pangan olahan harus didaftarkan dan memiliki izin. 0 garam, rempah, sup, saus, salad dan produk protein; Kategori 13. II. Ketentuan lebih lanjut dapat dilihat di. Hasil dan Pembahasan A. Kategori Pangan 12. HK. Pedoman ini merupakan panduan bagi pelaku usaha pangan agar tetap dapat berproduksi dan mendistribusikan pangan olahan dengan menerapkan upaya pencegahan risiko penyebaran COVID-19. 51. : Gedung Athena Lt 3, Jl. Badan Pengawas Obat dan Makanan RI. 11. Retrieved from. 18 tahun 2012 Pasal 91; PP no. pom. 1. 1. Tulis namamu di sudut kanan atas. Anda dapat mengetahui persyaratan, prosedur, dan manfaat registrasi pangan olahan, serta contoh formulir dan label pangan olahan. ASI merupakan pangan olahan yang memiliki risiko keamanan tinggi, karena diperuntukkan bagi kelompok rentan yaitu bayi dan anak usia 6-24. Pangan yang mengandung babi wajib mencantumkan tulisan “Mengandung Babi” dengan dasar putih dan tulisan berwarna merah disertai dengan. Direktorat Pengawasan Produksi Pangan Olahan Gedung Merah Putih Jln. 52. Rancangan Peraturan Perubahan atas Peraturan Badan POM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan 2. "Kami juga menuangkan panduan untuk mencantumkan informasi nilai. Pedoman dilengkapi dengan contoh dan ilustrasi sehingga lebih mudah dipahami dan diimplementasikan. 5. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi. co. 6. dicampur dengan bahan lain, berbentuk bulat dengan merk. Memfasilitasi percepatan pengembangan dunia usaha Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap UMKM,. Anda ingin mengetahui jenis, deskripsi, nilai kandungan gizi, dan takaran saji pangan olahan yang diproduksi oleh usaha mikro dan usaha kecil? Unduh dokumen resmi dari. 23. Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang : a. Baca. KKP | Kementerian Kelautan dan Perikanan3 1. TEU Badan/Pengarang : -. Kategori obat ini memiliki perpaduan 2 huruf dengan diikuti sembilan digit angka. Percetakan Negara No 23 Jakarta Pusat 10560 - Indonesia : (021) 311-51-9-51: registrasipangan. 1. pangan olahan Contoh: Daging pada “Bakso Sapi”. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan tentang Batas Maksimal Cemaran Mikroba dalam. Pangan Olahan untuk Keperluan Gizi Khusus, yang selanjutnya disingkat PKGK, adalah Pangan Olahan yang diproses atau diformulasi secara khusus untuk memenuhi kebutuhan gizi tertentu karena kondisiKarena setiap pelaku usaha pangan olahan wajib mencantumkan label pada kemasannya. Pangan segar dan pangan siap saji merupakan pangan yang mudah rusak, sehingga perlu diatur cara penanganannya, cara sanitasi, higiene. 1095 pmr. 4. 1. 5. Keputusan Kepala BPOM. Pada dasarnya kembali kepada peraturan kepala BPOM no 11 tahun 2014 pada pasal 2 yaitu, Pangan Olahan yang diproduksi dan diedarkan di wilayah Indonesia wajib memenuhi persyaratan keamanan pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Permenkes 14/2021 dan belum ada. 2. 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan (PP 69/1999), Label Pangan diberikan arti sebagai “ setiap keterangan mengenai pangan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya atau bentuk lain yang disertakan pada pangan, dimasukan ke dalam, ditempelkan pada atau merupakan. Webinar Series Keamanan Pangan #2 telah kita laksanakan. 2. Seluruh Pelaku Usaha Pangan Olahan di Seluruh Indonesia. Analisis data secara dis-kriptif dan kualitatif. 75/M-IND/PER/7/2010 tentangPedoman CPPOB (Good Manufacturing Practices Permenkes No. 1. Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang : a. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin, mineral, serat, air, dan komponen lain yang. Pangan olahan hasil fermentasi susu: Yogurt (Tanpa Pemanasan Setelah Proses Fermentasi) 010201010003: 750000: 600000: 400000: Aktif: 46326: 10590: Pangan olahan hasil fermentasi susu: Yogurt Kultur Lain (Alternate Culture Yogurt) (Tanpa Pemanasan Setelah Proses Fermentasi) 010201010004: 750000: 600000: 400000: Aktif: 46326:. go. (Informasi a, c, d, e, g, h, wajib dicantumkan pada bagian yang paling mudah dilihat dan dibaca). Produsen yang mengajukan permohonan penerbitan Izin Penerapan CPPOB harus menyampaikan dokumen persyaratan sesuai PerBPOM 22 tahun 2021, sebagai berikut: Peta lokasi sarana produksi; Denah bangunan (lay out) sarana produksi; Panduan mutu meliputi dokumen yang memuat persyaratan untuk penerapan CPPOB di sarana produksi; Deskripsi Pangan Olahan; dan. go. disingkat BPOM adalah lembaga pemerintah nonkementerian. Denah bangunan (lay out) sarana produksi 3. Brem Padat Produk yang dibuat dari sari tape ketan, dengan atau tanpa penambahan bahan pangan lain, kemudian dimasak dan diuapkan menjadi bentuk padat. id: penilaianpangan@pom. WebLabel Pangan Olahan sebagai media informasi, serana komunikasi dan media promosi antara produsen dan konsumen yang di atur oleh BPOM. : [email protected] elektronik ini berisi informasi tentang registrasi pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, usaha mikro, dan usaha kecil. Peraturan BPOM No. 2, Juni 2022, pp. dan iklan pangan olahan sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengawasan Klaim pada Label dan Iklan Pangan Olahan, perlu disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan hukum serta ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang pangan olahan sehingga perlu. 494 tahun 2021. MD (Makanan Dalam) merupakan izin edar bagi produk pangan yang diproduksi oleh industri dalam negeri dengan skala besar. Footnote disetiap halaman terdapat logo BSrE untuk yang menjadi kewenangan PUSAT, dan tidak ada logo BSrE untuk yang menjadi kewenangan DAERAH 3. 2. Salah satu peraturan dan regulasi yang harus dipenuhi oleh industri pangan olahan adalah ‘MD’. Jenis, deskripsi, nilai kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang diwajibkan mencantumkan ING. Konsultasi publik dibuka oleh Dra. ERUDITIO iv. 2. Pangan Olahan dalam jumlah besar dan tidak dijual secara langsung pada konsumen akhir e. Setelah memperoleh nomor izin edar, pangan olahan ini lalu akan diberikan tanda “BPOM RI ML” dari BPOM. 7. 02. id (hanya untuk korespondensi) Direktorat Registrasi Pangan. Si, Apt, MKM. Pemanis buatan adalah bahan tambahan pangan yang dapat menyebabkan rasa manis pada produk pangan yang tidak atau sedikit mempunyai nilai gizi atau kalori,. 13 April 2022. 3. Jenis pangan olahan tersebut dapat #SobatSmesco lihat pada gambar dibawah ini. 2, No. pom. 2. 2, No. Pangan olahan hasil fermentasi susu yang dipasteurisasi: Minuman Susu Fermentasi Berperisa/Rasa: 010104000005: 750000: 600000: 400000: Aktif: 46326: 10510: Pangan olahan hasil fermentasi susu: Minuman Susu Fermentasi Berperisa/Rasa: 010104000005: 750000: 600000: 400000: Aktif: 46326: 10510: Pangan olahan hasil fermentasi susu yang. 033 Tahun 2012 Tentang Bahan Tambahan Pangan PerKa BPOM RI No. 12. 1 Tahun 2022 tentang Pengawasan KLAIM pada Label dan Iklan Pangan Olahan Peraturan Badan POM No. 02. 20. Seluruh Pelaku Usaha Pangan Olahan di Seluruh Indonesia. Jika ingin melakukan kegiatan usaha pangan olahan non industri rumah tangga, maka pelaku usaha wajib memiliki izin edar pangan olahan dari Badan Pengawas Obat dan. 02. proses pengolahan (misalnya pengisian pangan dalam suhu panas) • Penggunaan kemasan pangan yang tepat, tidak hanya dapat. 5. Kabar Hukum Kamu tidak salah baca. Tulis namamu di sudut kanan atas. 2. 21. 2. Percetakan Negara No. (2) Permohonan Registrasi Pangan Olahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Perusahaan secara elektronik melalui laman resmi pelayanan publik BPOM. SIAPLapor. 5. Menurut Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi Untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Pangan Olahan yang diproduksi. BPOM mempunyai tugas menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Obat dan Makanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, prekursor, zat adiktif, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan. (BPOM RI, 2013). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penerapan Sistem Jaminan Keamanan dan Mutu Pangan Olahan di Sarana Peredaran (Perka BPOM Nomor 21 Tahun 2021). 23. 494 Tahun 2021 tentang Penambahan Jenis,. 1. Keripik pisang manis. Pelaku usaha menjadi lebih mudah memperoleh informasi dan melakukan simulasi registrasi pangan olahan. Keripik pisang asin. 1. 09605 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala BPOM No. 4. 21. 2. SK : Persyaratan 1. pangan olahan. Rita Endang, Apt,. Percetakan Negara, No. Hk. id – Demi melindungi konsumen pangan olahan di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menerbitkan aturan khusus mengenai iklan produk pangan olahan, baik. 09955 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Pangan Olahan. 0475 Tahun 2005 tentang. pom. Gaya hidup yang menuntut semuanya berjalan cepat juga turut mendorong berkembangnya produk tersebut. Percetakan Negara, No. Arti huruf: TR: Obat tradisional dalam negeri. id (hanya untuk korespondensi)Makanan dapat diimplementasikan guna mendukung visi BPOM yaitu “Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia maju yang berdaulat, mandiri, dan berkepribadian berlandaskan gotong royong”. id. Permenkes 1096/2011. Tanpa BTP. Permohonan pendaftaran pangan olahan dalam rangka evaluasi untuk mendapatkan Izin Edar dari BPOM atau perubahan data pangan olahan akan dikenai biaya sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Sertifikat yang dapat digunakan untuk pembuatan suplemen kesehatan yaitu. Hari/Tanggal Pelayanan. 03. Daftar Peraturan BPOM. 5. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu, dengan atau tanpa bahan tambahan. 6. Ketentuan Umum, Ukuran Huruf dan Angka Bahasa Menggunakan bahasa. com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) telah meluncurkan Sistem Manajemen Keamanan Pangan Olahan (SMKPO) di Sarana Peredaran. deskripsi, nilai kandungan gizi dan takaran saji pangan olahan sesuai yang tercantum dalam Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dan Keputusan Kepala. Abon Cakalang. 11. Badan Pengawas Obat dan Makan ( BPOM) baru saja meluncurkan logo 'Pilihan Lebih Sehat'. A. 26/2021; sementara untuk pengawasan klaim label dan iklan pangan olahan mengacu pada. Kerjakan dulu soal yang kamu anggap mudah. Pasal 4 (1) Kategori Pangan diterapkan dalam penyusunan standar dan/atau persyaratan keamanan, mutu, gizi, dan label Pangan Olahan. Direktorat Standardisasi Pangan Olahan. Dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat dari potensi bahaya Minyak Goreng Sawit yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan gizi, maka Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) sebagai otoritas pengawas keamanan pangan olahan memiliki peran dalam memastikan pelaku usaha. 021-42878701 / 42875738; Fax. Keputusan Kepala BPOM: Penambahan Jenis, Deskripsi, Nilai Kandungan Gizi, dan Takaran Saji Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil yang Wajib Mencantumkan Informasi Nilai Gizi: 28 Dec 2021: 103: HK. Deskripsi: Syarat Pangan Olahan yang wajib daftar Badan BPOM. Percetakan Negara, No. 02. Contoh label pangan olahan. Direktorat Registrasi Pangan Olahan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM RI: Gedung Athena Lt 3, Jl. Hal ini juga bisa kamu terapkan saat membuat deskripsi produk makanan, misalnya: • Jual keripik pedas murah. Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (CPPOB) DIREKTORAT PENGAWASAN PRODUKSI PANGAN OLAHAN Disampaikan dalam Pendampingan Pelaku Usaha Pangan Minyak Goreng Sawit Jakarta, 29 September. WebKeputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK. Live Chat. 4. (4) Tabel ING sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk Pangan Olahan yang wajib fortifikasi dan Pangan Olahan Pangan olahan yang tidak wajib didaftarkan di BPOM, yaitu pangan olahan yang : a. Pasal 4 (1) Golongan Bahan Penolong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. Isi formulir yang memuat identitas perusahaan, mulai dari data usaha, data penanggung jawab, dan data user. 11. distribusi dan dan ritel pangan olahan, BPOM memandang perlu menerbitkan panduan pencegahan . Sebagai upaya pengawasan keamanan dan mutu pangan olahan, maka pada tahun 2021 Badan POM memandang perlu menerbitkan kembali Pedoman Cara Pengolahan dan Penanganan Pangan Olahan. 23. 5. bahan pemucat, pencuci,. Kategori 01. Izin Edar Pangan Olahan/dokumen registrasi pangan olahan; b. Saat berjualan, deskripsi produk merupakan salah satu hal yang berpengaruh dalam menarik minat pembeli. Pelaku usaha menjadi lebih mudah memperoleh informasi dan melakukan simulasi registrasi pangan olahan. No Jenis Pangan Olahan Deskripsi Pangan Olahan 17 Rengginang/ batiah Produk yang dibuat dari beras ketan yang telah dimasak menjadi nasi, dengan atau tanpa penambahan gula, garam, bumbu, kemudian dibentuk, dijemur hingga kering, dan digoreng 18 Kacang telur Produk yang dibuat dari kacang tanah (Arachis hypogea) dan dibungkus oleh pengolahan Pangan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Deskripsi Pangan Olahan. 00. ING adalah daftar kandungan zat gizi dan non gizi pangan olahan. Setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran wajib memilliki izin edar. Deskripsi Pangan Olahan. Peraturan. Izin edar dari BPOM wajib dimiliki sebagai jaminan kepada konsumen bahwa produk yang kita jual layak. a. Keripik Kelapa 101. Keripik Tape JENIS DAN DESKRIPSI PANGAN OLAHAN 65. 00. 3 Contoh Produk Pangan Kemasan yang Dibatalkan Dari Pendaftaran dan Peredaran No Registrasi Produk Kemasan 1 MD 539531010153 Kornet Daging Sapi Rendang. 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang Diproduksi oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil Keputusan Kepala BPOM No. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Tentang Pengawasan Klaim Pada Label Dan Iklan Pangan Olahan.